Dukung Perjuangkan Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Novel : Tapi Pelayanan Kesehatan Tetap Harus Jalan
Rapat hearing bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Kamis (8/6/2023)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mendukung rencana mogok kerja
yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. Mogok kerja
ini merupakan bagian dari upaya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh Dewan Rakyat Republik
Indonesia (DRR RI).
Dalam rapat hearing bersama Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Kamis (8/6/2023),
Novel menyatakan dukungannya terhadap upaya tenaga kesehatan untuk menghentikan
pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, jika regulasi ini dibuat untuk kepentingan
masyarakat, maka perlu dipertanyakan kepentingan masyarakat yang mana yang
menjadi fokusnya.
Namun, meski mendukung mogok kerja, Novel
juga meminta agar pelayanan kesehatan rawat inap dan Unit Gawat Darurat (UGD)
tetap beroperasi guna mengantisipasi layanan emergensi pasien. Ia menjelaskan
bahwa dalam kondisi mogok kerja, harus ada petugas yang siap sedia di tempat,
hanya pelayanan non-emergensi yang akan dihentikan. Pelayanan emergensi tetap
harus dilayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Novel menganggap kesehatan sebagai pelayanan
dasar yang tidak boleh ditunda, sehingga apapun desakannya, tenaga kesehatan
harus tetap ada di pusat pelayanan kesehatan. Ia mengakui adanya tuntutan
hak-hak dari teman-teman tim medis, namun ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat
harus tetap diutamakan.
Sebagai seorang dokter, Novel Tyty Paembonan
juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut
yang dinilai merugikan tenaga medis. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, ia
berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan tenaga kesehatan Kabupaten Kutai
Timur agar dapat disampaikan kepada DPR RI selaku penginisiasi RUU tersebut.
"Kami akan membawa tuntutan tersebut ke
DPR RI dalam bulan ini, karena kami memahami apa yang menjadi kekhawatiran
tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan," ungkapnya
dengan tegas.
Diharapkan dengan dukungan dari anggota DPRD
seperti Novel Tyty Paembonan, tuntutan tenaga kesehatan di Kutai Timur dapat
diperjuangkan secara maksimal, sehingga kebijakan dalam RUU Kesehatan Omnibus
Law dapat lebih memperhatikan kepentingan dan hak-hak tenaga medis yang
merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
RUU Kesehatan Omnibus Law telah menuai
kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan, yang
merasa bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut dapat merugikan mereka. Dengan
bergabungnya Novel Tyty Paembonan dalam memperjuangkan tuntutan tenaga
kesehatan, diharapkan ada perubahan dan perhatian lebih terhadap aspirasi
mereka.(ADV)